Kompetensi
guru adalah kemampuan yang dimiliki guru yang diindikasikan dalam tiga
kompetensi, yaitu kompetensi yang berhubungan dengan tugas profesionalnya
sebagai guru (profesional), kompetensi yang berhubungan dengan keadaan
pribadinya (personal), dan kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat atau
lingkungannya (sosial).
a. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional
adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian
tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting.
Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab
itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai
berikut: (1) kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham
akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional,
kurikuler dan tujuan pembelajaran; (2) pemahaman dalam bidang psikologi
pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang
teori-teori belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai
dengan bidang studi yang diajarkannya; (4) kemampuan dalam mengaplikasikan
berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; (5) kemampuan merancang dan
memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar; (6) kemampuan dalam
melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7) kemampuan dalam menyusun program
pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya
administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan; (9) kemampuan dalam
melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
b. Kompetensi
Pribadi (personal)
Guru sering dianggap
sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru
sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru).
Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan
yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama
yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat
beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan
sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji
sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap
demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
c. Kompetensi
Sosial Kemasyarakatan
Kompetensi ini
berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai
makhluk sosial, meliputi: (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan
untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan;
(3) kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara
kelompok.
1.
DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Kompetensi
Pedagogik
Dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan
program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola
proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.Kompetensi Menyusun
Rencana PembelajaranMenurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program
belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
(3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan
sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk
kepentingan pengajaran.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan
rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu
memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan
metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat
peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun
perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu
mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar
mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa
selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan
deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai
media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
a.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan
proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun.
Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan
dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah
disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat,
apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah
kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai
tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar
mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan
keterampilan teknik belajar, misalnya:
prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode
mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus
di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan:
(1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai
dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan
perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan
berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar
mengajar.Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan,
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah
mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai
menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan
pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan
belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6)
melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar
mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penilaian belajar.Dalam pelaksanaan proses
belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi
pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan
pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien.
Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan
belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan
awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan
perilaku siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses
belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3)
menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan
bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8)
berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10)
memberikan umpan balik, (11) melaksanakan penilaian, dan (12) menggunakan
waktu.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar
mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia,
dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam
pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah
menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur
kognitif para siswa.
b.
Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar.
Menurut
Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk
mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah
disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan
betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai
maksud-maksud yang telah ditetapkan.Commite dalam Wirawan (2002:22)
menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya
manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan
pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.Tujuan
utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk
mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan
instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat
diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses
belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah
kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat
keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan
tindak lanjut hasil belajar siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik,
meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran, (2) mampu
memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak
valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil
penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu
membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan
hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil
penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis,
(11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi
kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil
penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil
tindak lanjut, dan (16) mampu
menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan
uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan
program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola
proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
2.
PEMBENTUKKAN KOMPETENSI GURU
Hal-hal yang
membentuk kompetensi guru adalah bimbingan dan tugas, pendidikan dan pelatihan,
kursus-kursus, studi lanjut, latihan jabatan, rotasi jabatan, konferensi,
penataran, lokakarya, seminar, dan pembinaan profesional guru (supervisi
pengajaran).
0 comments:
Post a Comment