Friday, February 3, 2012

RUANG TERBUKA HIJAU



Ruang Terbuka Hijau merupakan lahan – lahan alami yang ada di wilayah perkotaan. Bentuk RTH yang berupa fasilitas umum/publik, sebagai tempat beraktivitas, adalah taman kota,  taman pemakaman, lapangan olahraga, hutan kota, dan lain – lain yang memerlukan area lahan/peruntukan lahan hijau secara definitif ( Nirwono dan Iwan, 2011 )
Ruang Terbuka Hijau merupakan suatu lahan/kawasan yang mengandung unsur dan struktur alami yang dapat menjalankan proses – proses ekologis, seperti pengendali pencemaran udara, ameliorasi iklim, pengendali tata air, dan sebagainya. Unsur alami inilah yang menjadi ciri Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan, baik unsur alami berupa tumbuh – tumbuhan atau vegetasi, badan air, maupun unsur alami lainnya.
sesuai amanat Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan luas RTH minimal 30 persen  dari wilayah kota, RTH di samping berperan membentuk struktur kota, juga harus tercermin dalam pola ruang kota. Fungsi, manfaat, klasifikasi, dan distribusi RTH di wilayah perkotaan menjadi sangat penting, karena fungsi dan manfaat RTH tidak dapat digantikan dengan unsur – unsur ruang kota lainnya karena sifatnya yang alami.


RTH adalah bagian dari ruang terbuka ( open space ) yang diklasifikasikan sebagai ruang atau lahan yang mengandung unsur dan struktur alami. RTH ini dibedakan dalam dua macam yaitu RTH alami dan RTH binaan.




RTH alami terdiri atas daerah hijau yang masih alami (wilderness Areas), daerah hijau yang dilindungi agar tetap dalam kondisi alami (protected areas), dan daerah hijau yang difungsikan sebagai taman publik tetapi tetap dengan mempertahankan karakter alam sebagai basis tamannya (natural park areas)
RTH binaan terdiri dari atas daerah hijau di perkotaan yang dibangun sebagai taman kota (urban park areas), daerah hijau yang dibangun dengan fungsi rekreasi bagi warga kota (recreational areas), dan daerah hijau antar bangunan maupun halaman – halaman bangunan yang digunakan sebagai area penghijauan (urban development open spaces). Khusus daerah hijau di kawasan perkotaan dapat dikembangkan sebagai plaza, square, jalur hijau jalan, maupun sabuk hijau kota (greenbelt).
Tujuan pembangunan RTH sebagai infrastruktur hijau di wilayah perkotaan adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, indah, dan bersih, sebagai sarana lingkungan perkotaan; menciptakan keserasian lingkungan alami dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; menciptakan kota yang sehat, layak huni, dan berkelanjutan
Fungsi RTH menurut Nirwono dan Iwan (2011:98)
1.      Konservasi tanah dan air : pembangunan kota lebih dimaknai sebagai pembangunan fisik perkotaan berupa gedung, jalan, jembatan, dan perkerasan. Permukaan lahan yang tertutup perkerasan dan bangunan semakin hari semakin meluas seiring dengan perubahan lahan alami menjadi lahan terbangun. Keadaan ini menyebabkan air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah (infiltrasi), sehingga peresapan air tanah (dangkal) terhambat. Keberadaan RTH sangat penting untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah, menyuplai cadangan air tanah, dan mengaktifkan siklus hidrologi.
2.      Ameliorasi iklim : kemajuan teknologi mampu memengaruhi iklim mikro pada ruang tertutup dalam bangunan agar lebih nyaman, tetapi belum mampu memengaruhi ruang terbuka perkotaan. Massalisasi penggunaan alat penyejuk udara (AC) terbukti berpengaruh negatif terhadap kenaikan suhu udara di ruang luar sekitar bangunan. Iklim di daerah perkotaan berkaitan dengan suhu udara, kelembapan, aliran udara, dan penyinaran matahari. Semua itu memengaruhi kenyamanan hidup manusia. Keberadaan tanaman dan unsur air sebagai unsur utama RTH mampu menciptakan iklim mikro yang lebih baik.
3.      Pengendali pencemaran : pencemaran di kota – kota besar pada umumnya tinggi. RTH mempunyai kemampuan mengendalikan pencemaran, baik pencemaran udara, air, maupun suara bising. Peningkatan bahan pencemar di udara, khususnya karbondioksida akibat kegiatan industri dan kendaraan bermotor, dapat diserap tanaman dalam proses fotosintesis. Keberadaan RTH dapat mengendalikan bahan pencemar (polutan), sehingga tingkat pencemaran dapat ditekan dan konsentrasi karbondioksida dapat berkurang
4.      Habitat satwa dan konservasi plasma nutfah : dengan pemilihan jenis tanaman yang tepat, RTH dapat dijadikan sebagai habitat satwa liar, tempat konservasi plasma nutfah, dan keanekaragaman hayati. Keberadaan satwa liar di wilayah perkotaan memberi warna tersendiri bagi kehidupan warga kota dan menjadi indikator tingkat kesehatan lingkungan kota
5.      Sarana kesehatan dan olahraga : melalui proses fotosintesis, tanaman penghasil oksigen (O2), gas yang sangat dibutuhkan manusia untuk bernapas. Oleh karena itu, RTH yang dipenuhi pepohonan sering disebut sebagai paru – paru kota. Keberadaan RTH sangat berperan untuk meningkatkan kesehatan dan olahraga
6.      Sarana rekreasi dan wisata : suasana kota yang padat bangunan dengan dinamika kehidupan yang serbacepat dan rutinitas pekerjaan sehari – hari mmbuat warga cepat jenuh. Mereka membutuhkan tempat rekreasi dan wisata alami taman lingkungan, taman kota, hutan kota, kebun binatang, kebun raya, maupun bentuk RTH rekreasi lainnya sangat berperan mengembalikan kreativitas kehidupan warga dari rutinitas dan kejenuhan dalam bekerja. Anak-anak hingga lanjut usia dapat beraktivitas di ruang luar. Oleh karena itu, keberadaan RTH mendukung kebutuhan ketersediaan RTH sebagai tempat sarana rekreasi dan interaksi sosial warga
7.      Sarana pendidikan dan penyuluhan : RTH bermanfaat sebagai sarana pendidikan dan penyuluhan tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup. RTH dapat digunakan untuk membangkitkan cita rasa terhadap alam dan lingkungan. Keberadaan tanaman dan unsur alam lainnya sebagai habitat satwa dan burung secara tidak langsung menjadi sarana pembelajaran bagi warga, terutama anak – anak, selain meningkatkan kualitas lingkungan kota.
8.      Area evakuasi bencana : sering terjadinya bencana di Indonesia akhir – akhir ini seperti gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, kebakaran, perlu pengembangan mitigasi bencana dengan menyiapkan area terbuka di kawasan perkotaan yang dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi . RTH seperti taman, halaman, lapangan bola, dapat dijadikan area evakuasi warga saat terjadi bencana.
9.      Pengendali tata ruang kota : RTH sebagai kawasan preservasi atau konservasi yang berbentuk jalur hijau dapat dijadikan alat pengendali tata ruang kota dengan fungsi sebagai sabuk hijau (green belt) atau jalur hijau pembatas kawasan maupun pembatas wilayah kota
10.  Estetika : keberadaan RTH dapat meningkatkan daya tarik dan keindahan suatu kota. Tanaman memiliki bentuk, warna dan tekstur beraneka ragam sehigga dapat menambah keindahan pemandangan lanskap kota. Di samping itu, sebagai unsur yang hidup dan berkembang, tanaman dapat berubah dari waktu ke waktu (bersemi, berbunga, berbuah, rontok, dan sebagainya) sehingga menjadi daya tarik tersendiri. Unsur tanaman yang bersifat alami dapat memperlembut kesan keras (rigid) arsitektur bangunan di daerah perkotaan. Pemilihan jenis tanaman yang tepat dan tersedianya RTH yang memadai akan menunjang estetika kota. unsur air diwujudkan menjadi air mancur, air terjun, kolam hias, dan bentuk kolam lainnya untuk memprtindah daya tarik lingkungan perkotaan.

Dari berbagai fungsi dan manfaat tersebut, fungsi RTH sebagai infrastruktur hijau di wilayah perkotaan dapat dikelompokkan menjadi tiga katagori: fungsi ekologis, fungsi sosial – ekonomi – budaya, dan fungsi estetika. Namun demikian dalam penataan ruang perkotaan fungsi RTH lebih ditekankan pada fungsi ekologis.

0 comments:

Post a Comment